Tata Tertib SMP Negeri 4 Kuta Utara
I. KEWAJIBAN
1. Siswa sudah harus di sekolah 15 (Lima Belas) menit sebelum pembelajaran dimulai.
2. Waktu memasuki dan keluar ruangan kelas supaya tertib dan sopan.
3. Sebelum pelajaran pertama dimulai, siswa wajib melakukan Trisandya/ berdoa sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
4. Mengenakan seragam sekolah yang lengkap dan rapi sesuai dengan ketentuan yang di wajibkan.
5. Menata Rambut dengan rapi sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan.
- Untuk siswa putri, poni depan tidak menutupu mata. Jika poni panjang, harus di ikat ke belakang, rambut dikepang dua, dan mengenakan pita sesuai dengan tingkatan kelasnya.
- Untuk siswa putra, rambut harus selalu rapi dengan ukuran cukuran bagian depan 3cm, samping dan belakang 1 cm. Rambut disisir dengan rapi dan diminyaki.
6. Melaksanakan Program 9K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan, Keteladanan).
7. Apabila ada yang ingin meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung di wajibkan meminta izin kepada guru piket dan mengisi buku permisi siswa.
II. LARANGAN-LARANGAN
Siswa tidak boleh:
1. Membuang sampah di sembarang tempat.
2. Berada di luar kelas pada saat jam pelajaran tanpa seijin guru.
3. Menyemir rambut.
4. Mencoret-coret bangku, papan tulis, tembok, kaca dan lain-lain.
5. Duduk di atas meja guru atau meja siswa.
6. Membawa RE-TYPE atau pemutih.
7. Mengendarai sepeda motor ke sekolah.
8. Merokok di sekolah maupun di luar sekolah.
9. Membawa minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang di sekolah dan luar sekolah.
10. Memakai perhiasan yang berlebihan seperti emas, berlian, dan sebagainya.
11. Membawa senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah.
12. Meninggalkan sekolah pada jam-jam sekolah tanpa seizin guru/kepala sekolah.
13. Mengganggu teman, ribut, berkata-kata tidak sopan atau berbuat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban sekolah.
14. Berpacaran di sekolah.
15. Bermain judi di sekolah.
16. Melakukan tindak pelecehan, pemalakan, pembulian, atau mengancam siswa yang lain.
17. Dilarang untuk menggunakan seragam ketat dan rok minimal selutut bagi siswi putri.
III. SANKSI-SANKSI
Siswa yang melanggar salah satu butir tata tertib di atas dikenai sanksi-sanksi sebagai berikut:
1. Mengganti alat-alat yang dirusak oleh anak yang bersangkutan.
2. Ditegur secara lisan.
3. Diberikan hukuman peringatan secara tertulis.
4. Bila melanggar ketentuan hukuman peringatan, maka akan diberikan sanksi:
- Skorsing selama 3 (Tiga) hari.
- Skorsing selama 7 (Tujuh) hari.
- Dikembalikan kepada orang tua.